pasang

Selasa, 09 Juli 2013

Nomor Plat Kendaraan di Indonesia

Nomor Plat Kendaraan di Indonesia

Setiap kendaraan pastilah mempunyai plat nomor. Plat nomor tersebut adalah bagaikan "kartu identitas" bagi kendaraan tersebut. Sebagian orang tahu apa arti dari nomor yang terpajang di depan dan belakang kendaraannya tersebut, sedangkan sebagian lain tidak. Bagi anda yang belum mengetahuinya silahkan baca uraian berikut dengan sebaik-baiknya.

Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1 sampai dengan 4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor. Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta:

·         1 - 2999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
·         8000 - 8999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
·         3000 - 6999 = dialokasikan untuk sepeda motor
·         7000 - 7999 = dialokasikan untuk bus
·         9000 - 9999 = dialokasikan untuk kendaraan beban

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A sampai dengan Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar. Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:

U -> Jakarta Utara
B -> Jakarta Barat
P -> Jakarta Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta Timur
E -> Depok
N -> Tangerang
C -> Tangerang
K -> Bekasi
F -> Bekasi

---------------------------------------
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan:


A -> Sedan / Motor
F -> Minibus, Hatchback, City Car
V -> Minibus
J -> Jip dan SUV
D -> Truk
T -> Taksi
U -> Kendaraan Staf Pemerintah
Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)


Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).



Kode Wilayah Nomor Kendaraan


Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan. Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

Sumatera


BL = Nanggroe Aceh Darussalam
BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
BA = Sumatera Barat
BM = Riau
BH = Jambi
BD = Bengkulu
BP = Kepulauan Riau
BG = Sumatera Selatan
BN = Kepulauan Bangka Belitung
BE = Lampung

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat


A = Banten: Kabupaten dan Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon,
                   Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota
       Depok
D = Kabupaten dan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten dan Kota Cirebon (E XXXX YA), Kabupaten
Indramayu (YB), Kabupaten Majalengka (YC), Kabupaten Kuningan (YD)
F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten
      dan Kota Sukabumi
T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi,
      Kabupaten Subang
Z = Kabupaten Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya (H), Kabupaten Sumedang,
      Kabupaten Ciamis (T/W), Kota Banjar









Jawa Tengah dan DI Yogyakarta


G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G XXXX B) dan Kota Pekalongan (A),
       Kabupaten (F) dan Kota Tegal (E), Kabupaten Brebes (G), Kabupaten Batang (C),
       Kabupaten Pemalang (D)
H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten (C/L/V) dan Kota Semarang
      (A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga (B/K), Kabupaten Kendal (D/M), Kabupaten
      Demak (E)
K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (A/S/H), Kabupaten Kudus (B/K/T),
       Kabupaten Jepara (C/V), Kabupaten Rembang (D/M), Kabupaten Blora (E/N),
       Kabupaten Grobogan (F/P), Kecamatan Cepu (N/Y)
R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (A/H/S/E), Kabupaten Cilacap
      (B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (C/L), Kabupaten Banjarnegara (D/M)
AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (B) dan Kota Magelang (A/H/K/S), Kabupaten
         Purworejo (C/L/V), Kabupaten Kebumen (D/M/W), Kabupaten Temanggung (E/N),
        Kabupaten Wonosobo (F/P/Z)
AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten
        Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo   
        (C)
AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo (B/K/T),
         Kabupaten Boyolali (D/M), Kabupaten Sragen (E/N/Y), Kabupaten Karanganyar
        (F/P), Kabupaten Wonogiri (G/R), Kabupaten Klaten (J/C/L/V)


Contoh: AD 1234 CB, AD 1234 CK, dan AD 1234 CT merupakan Plat Nomor Kendaraan Bermotor dari Kabupaten Sukoharjo.

Jawa Timur


L = Kota Surabaya
M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten
       Sampang, Kabupaten Bangkalan
N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J) dan Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten
       (L-N) dan Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U) dan Kota Pasuruan (V,X),
        Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H),
       Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten dan Kota
      Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten dan Kota Madiun, Kabupaten Ngawi,
        Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan (W / X / Y / Z)
AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J) dan Kota Kediri (A-C), Kabupaten (K-N)
        dan Kota Blitar (P-R), Kabupaten Tulungagung (S-T), Kabupaten Nganjuk (U-W),  
        Kabupaten Trenggalek (Y-Z)


Catatan:
Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)


Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W


Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)





Bali dan Nusa Tenggara


DK = Bali
DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten
         Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, \
        Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten
         Rote Ndao)
EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten
        Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten
        Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Kalimantan


KB = Kalimantan Barat
DA = Kalimantan Selatan
KH = Kalimantan Tengah
KT = Kalimantan Timur

Sulawesi


DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten
         Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten
         Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow
         Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow
         Selatan)
DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan
        Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
DM = Gorontalo
DN = Sulawesi Tengah
DT = Sulawesi Tenggara
DD = Sulawesi Selatan
DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua


DE = Maluku
DG = Maluku Utara
DS = Papua dan Papua Barat


Jumat, 05 Juli 2013

Cara Membuat Blog Gratis,Mudah,Dan Cepat

Cara Membuat Blog Gratis,Mudah,Dan Cepat


Cara Membuat Blog Gratis Dan Mudah - Blog bisa dikatakan merupakan singkatan dari web blog. Blog sendiri merupakan sebuah aplikasi web yang mirip tulisan-tulisan di sebuah halaman web umum. Situs web yang seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet, itu juga sesuai dengan tema dan tujuan dari para pengguna blog. Saat ini sendiri pengguna blog seperti sudah semakin bertambah banyak, itu juga dilihat dari para pengunjung dunia internet yang semakin membutuhkan berbagai macam informasi.

Cara Membuat Blog

Dari banyaknya yang memiliki blog, mungkin anda pun juga ingin memiliki sebuah blog agar bisa menyalurkan tulisan yang anda buat sehingga bisa dilihat oleh orang banyak. Cara membuat blog bisa dibilang ada yang mudah dan ada juga yang cukup sulit, itu semua bisa dilihat dari dimana kita akan membuat blog. Jika ingin memulai membuat blog yang mudah kita bisa menggunakan jasa blog gratisan, penyedianya cukup banyak, salah satunya adalah Blogger. Bagaimana cara membuat blog di blogger? Tenang saja karena hari ini kami akan memberikan informasi tentang cara membuat blog gratis mudah dan cepat di blogger.

Hal pertama yang harus kita miliki saat membuat blog adalah memiliki akun email dari Gmail, karena gmail dan Blogger saling berkaitan. Setelah kita memiliki atau membuat akun email di Gmail tersebut, kita langsung menuju situs www.blogger.com, dan halaman blogger yang kita kunjungi akan tampak seperti gambar di bawah ini.

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdqGEVyCaDVimhzG3rgOEEhMJTE3pfIvsEzSIzEZx9vX797ECydTNQWqvp0_sT_exOUhleUbI8GQm7n400VC64IX8p4ZEfFvdWdI2JtUSn-nHd1411NhhzlFH7kSoTRSU7aUmK-jnCrIU/s1600/cara+membuat+blog+1.JPG
Setelah itu untuk memudahkan langkah kita selanjutnya dalam cara membuat blog, kita lihat di sisi kanan bawah, dan ubah bahasa menjadi ke bahasa Indonesia. Setelah selesai baru kita masuk dan login untuk mengikuti langkah selanjutnya. Lalu selanjutnya anda akan melihat profil yang anda miliki, kemudian klik Lanjutkan agar bisa masuk membuat blog baru.

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNespSdUumVHHHDoAkcNeNL0fyOzoy-86VAV5RypNB5UqAhGXhfzUmHOKlK2QUBk10-lXGMNryRDlrE3_Pdg3Ux3ocTbdY3SQD6Nubx-HTifKkvdz7_US1D3SPAbtC5hBa2SocFWS4jm4/s1600/cara+membuat+blog+3.JPG
Setalah langkah diatas maka akan muncul halaman seperti gambar di bawah ini. Cara membuat blog berlanjut, anda hanya tinggal langsung mengklik Blog Baru.

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhERYDxBIC0dJFx2WZNYwyT5jE28YnUHVAWN9_4DO74Xa0I4Mp1PJjO_nUq0NEYw0V1ehtLI139sOq1E_YEO7F6QboPIl3KNJE64ZjO3CJ-0mPQsixIHDzaKOfEiOP3xboJFznzmr92VDg/s1600/cara+membuat+blog+4.JPG
Kemudian setelah anda mengklik blog baru, maka gambar seperti di bawah ini akan muncul.

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGvIEcP79zbJDcE-G_rMTxMGiUVMhG-Y3VBsE0Iuxb40PUp_01C7kHRAd5gC74yWQRNdHBFy57GfiFh1JfDvh6ScaWkS_FXJ6hPfCHvP-bn2PiVWgcxSqTxTV9wSKrFl1woEd5B6wcnvg/s1600/cara+membuat+blog+5.JPG
Pada gambar di atas anda semua harus mengisi setiap kolom,kolom Judul diisi dengan nama blog yang ingin anda buat, kemudian kolom Alamat diisi untuk mengisi alamat dari blog yang akan anda buat, namun sebelumnya akan di cek ketersediaan dari nama yang akan anda buat. Di kolom Template terdapat banyak gambar template dan anda harus memilihnya satu, lalu terakhir anda hanya tinggal mengklik tombol buat blog. Setelah langkah di atas terselesaikan, maka cara membuat blog baru anda berlanjut dan akan muncul gambar seperti di bawah ini.

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinlHel472dLj9tBzG09F79hD3mI6ICO-S_-yKFZGnElPQ_uGpcdOshexuVEDXRtwu-HLCYoXK_3vfVBEdNcgLFwmNY7n9LtMyx1b7bvCSPf1_OfGhnoajaVpTyozWXNE-Lrrvq77db_TI/s1600/cara+membuat+blog+6.JPG
Disana terdapat tulisan "blog anda telah dibuat!" lalu untuk memulai tulisan pertama, anda hanya tinggal mengklik "mulai mengeposkan", dan akan muncul gambar seperti di bawah ini.

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjC0vjdqBhe2aV3yxy9r7uAsbZnNJbiS0mPoKYfnH5zplVH3LLwIXK1VwkkKyD2-8Oh6qPVmYA5PFR81N3cr_oYgyy8yVGAJMDoWXZP3RS1L71Cxn198cNO6TBW0f3TXivUXI3090b71gU/s1600/cara+membuat+blog+7.JPG
Gambar di atas merupakan tempat menulis untuk tulisan yang akan anda buat sehingga dapat di posting di blog yang anda miliki. Lembar kerjanya hampir menyerupai Ms Word. Setelah anda membuat tulisan anda hanya tinggal mempostingnya, dan mungkin tulisan yang anda buat akan dilihat oleh banyak pengunjung internet.

Cara Membuat Blog

Itulah tadi sedikit ulasan mengenai cara membuat blog gratis mudah dan cepat. Semoga saja tulisan yang kami buat ini akan membantu anda smeua yang saat ini menginginkan untuk membuat satu buah blog baru, khususnya blog baru di blogger.
pasang