Sejarah Singkat Perjuangan
Indonesia
A.Sejarah
Perjuangan Bangsa
Perjalanan sejarah
bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan
dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era
mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai semangat kebangsaan kejuangan
yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan
semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya NKRi dalam wadah Nusantara.
B. Era Sebelum Penjajahan
B. Era Sebelum Penjajahan
Sejak tahun 400 Masehi sampai dengan tahun 1617, kerajaan-kerajaan yang ada di Bumi Persada Nusantara adalah kerajaan Kutai, Tarumanegara, Sriwijaya, Kediri, Singasari, Majapahit, Samudera Pasai, Aceh, Demak, Mataram, Goa dan lain-Iainnya, merupakan kerajaan-kerajaan yang terbesar di seluruh Bumi Persada Nusantara. Nilai yang terkandung pada era sebelum penjajahan adalah rakyat yang patuh dan setia kepada rajanya membendung penjajah dan menjunjung tinggi kehormatan dan kedaulatan sebagai bangsa monarchi yang merdeka di bumi Nusantara.
C. Era Selama Penjajahan
Bangsa Indonesia
dijajah oleh bangsa asing mulai tahun 1511 sampai dengan 1945 yaitu bangsa
Portugis, Belanda, inggris dan Jepang. Selama penjajahan peristiwa yang
menonjol adalah tahun 1908 yang dikenal sebagai Gerakan Kebangkitan Nasional
Pertama, yaitu lahirnya organisasi pergerakan Budi Utomo yang dipelopori oleh
Dr. Sutomo Dan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Dan 20 tahun kemudian pada tanggal 28
Oktober 1928 ditandai dengan lahirnya Sumpah Pemuda sebagai titik awal dari
kesadaran masyarakat untuk berbangsa Indonesia, dimana putra putri bangsa
Indonesia berikrar : “BERBANGSA SATU, BERTANAH AIR SATU, DAN BERBAHASA SATU :
INDONESIA”. Pernyataan ikrar ini mempunyai nilai tujuan yang sangat strategis
di masa depan yaitu persatuan dan kesatuan Indonesia. Niiai yang terkandung
selama penjajahan adalah Harga diri, solidaritas, persatuan dan kesatuan, serta
jati diri bangsa.
D. Era Merebut dan Mempertahankan Kemerdekaan.
dimulai dari tahun 1942 sampai dengan
tahun 1949; dimana pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda menyerah tanpa syarat
kepada Jepang me!alui Perjanjian Kalijati. Selama penjajahan Jepang pemuda
¬pemudi Indonesia dilatih dalam olah kemiliteran dengan tujuan untuk membantu
Jepang memenangkan Perang Asia Timur Raya. Pelatihan tersebut melalui
Seinendan, Heiho, Peta dan lain-lain, sehingga pemuda Indonesia sudah memiliki
bekal kemiliteran. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu
disebabkan dibom atomnya kota Hirosima dan Nagasaki. Kekalahan Jepang kepada
Sekutu dan kekosongan kekuasaan yang terjadi di Indonesia digunakan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemuda Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Dengan
semangat juang yang tidak kenal menyerah yang dilandasi iman dan taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, serta keikhlasan berkorban telah terpatri dalam jiwa para
pemuda dan rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaannya, yang kemudian diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta. Setelah merdeka bangsa
Indonesia harus menghadapi Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia dengan
melancarkan aksi militernya pada tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Pertama) dan
tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Kedua), dan pemberontakan PKI Madiun yang
didalangi oleh Muso dan Amir Syarifuddin pada tahun 1948. Era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan mengandung nilai juang yang paling kaya dan lengkap
sebagai titik kulminasinya adalah pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Nilai-nilai kejuangan yang terkandung dalam merebut dan mempertahankan
kemerdekaan ‘adalah sebagai berikut :
1. Nilai kejuangan relegius (iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa).
2. Nilai kejuangan rela dan ikhlas berkorban.
3. Nilai kejuangan tidak mengenal menyerah.
4. Nilai kejuangan harga diri.
5. Nilai kejuangan percaya diri.
6. Nilai kejuangan pantang mundur.
7. Nilai kejuangan patriotisme.
8. Nilai kejuangan heroisme.
9. Nilai kejuangan rasa senasib dan sepenanggungan.
10. Nilai kejuangan rasa setia kawan.
11. Nilai ke juangan nasionalisme dan cinta tahah air
12. Nilai kejuangan persatuan dan kesatuan.
1. Nilai kejuangan relegius (iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa).
2. Nilai kejuangan rela dan ikhlas berkorban.
3. Nilai kejuangan tidak mengenal menyerah.
4. Nilai kejuangan harga diri.
5. Nilai kejuangan percaya diri.
6. Nilai kejuangan pantang mundur.
7. Nilai kejuangan patriotisme.
8. Nilai kejuangan heroisme.
9. Nilai kejuangan rasa senasib dan sepenanggungan.
10. Nilai kejuangan rasa setia kawan.
11. Nilai ke juangan nasionalisme dan cinta tahah air
12. Nilai kejuangan persatuan dan kesatuan.
E. Era Mengisi
Kemerdekaan.
Pada awal mengisi
kemerdekaan timbul berbagai masalah antara lain timbul pergantian kabinet
sebanyak 27 kali dan terjadinya berbagai pemberontakan-pemberontakan’i seperti
: DIITII, APRA, RMS, Andi Azis, Kahar Muzakar, PRRI/Permesta, dan lain-lain
serta terjadinya berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan negara sehingga
timbul Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945,
penyimpangan y’ang sangat mendasar adalah mengubah pandangan hidup bangsa
Indonesia Pancasila menjadi ideologi Komunis, yaitu dengan meletusnya peristiwa
G30S/PKI. Peristiwa ini dapat segera ditumpas berkat perjuangan TNI pada waktu
itu bersama-sama rakyat, maka lahir Orde Baru yaitu kembali kepada tatanan
kehidupan yang baru dengan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara mumi dan
konsekuen. Selama Orde Baru pembangunan berjalan lancar, tingkat kehidupan
rakyat perkapita naik, namun penyelenggaraan negara dan rakyat bermental kurang
baik sehingga timbul korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mengakibatkan krisis
keuangan, krisis ekonomi dan krisis moneter serta akhimya terjadi krisis
kepercayaan yang ditandai dengan turunnya Kepemimpinan Nasional, kondisi
tersebut yang menjadi sumber pemicu terjadinya gejolak sosial. Kondisi demikian
ditanggapi oleh mahasiswa dengan aksi-aksi dan tuntutan “Reformasi”, yang pada
hakekatnya reformasi adalah perubahan yang teratur, terencana, terarah dan
tidak merubah/menumbangkan suatu yang sifatnya mendasar Nilai yang terkandung
pada era mengisi kemerdekaan adalah semangat dan tekad untuk mencerdaskan
bangsa, mengentaskan kemiskinan dan memerangi keterbelakangan, kemandirian,
penguasaan IPTEK serta daya saing yang tinggi berdasarkan pada Pancasila dan
UUD 1945 sehingga siap menghadapi abad ke-21 dalam era globalisasi.
Dari uraian tersebut diatas bahwa sejarah perjuangan bangsa memiliki peranan dalam memberikan kontribusi niJai-niiai kejuangan bangsa dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan untuk tetap utuh dan tegaknya NKRI yaitu SATU INDONESIA SATU.
Proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada zaman modern adanya negara lazim_ya dibenarkan oJeh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan, yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” inj kita analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, mengapa dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadang dapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di dalam penerapannya pada zaman modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara.
Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam membahas wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Oleh karena itu merupakan suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu Proklamasi 17 Agustus 1945, sekalipun ada pihak-pihak terutama luar negeri yang beranggapan berbeda dengan dalih teori yang universal.
Dari uraian tersebut diatas bahwa sejarah perjuangan bangsa memiliki peranan dalam memberikan kontribusi niJai-niiai kejuangan bangsa dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan untuk tetap utuh dan tegaknya NKRI yaitu SATU INDONESIA SATU.
Proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada zaman modern adanya negara lazim_ya dibenarkan oJeh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan, yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” inj kita analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, mengapa dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadang dapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di dalam penerapannya pada zaman modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara.
Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam membahas wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Oleh karena itu merupakan suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu Proklamasi 17 Agustus 1945, sekalipun ada pihak-pihak terutama luar negeri yang beranggapan berbeda dengan dalih teori yang universal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik Dan Saran Anda Membantu Kemajuan Blog Ini.